Apply izin tinggal di Singapura (updated)

Banyaknya pertanyaan yang muncul ke email mengenai LTVP membuat gw happy, berarti banyak yang mampir ke blog gw, Terimakasih ya! Sekarang gw mau jelasin dari awal mengenai pengurusan LTVP di Singapura biar bisa memberikan informasi sejelas-jelasnya. LTVP (Long term visit pass) adalah salah satu izin tinggal resmi di Singapura. Ada banyak sekali jenis izin tinggal resmi untuk menetap di Singapura, bisa kalian cek di website MOM-Singapura.

Alasan awal gw pindah ke Singapura dengan sangat teburu-buru untuk memulai hidup bersama Nico. Kita sudah menjalani hubungan LDR dari tahun 2014 dan biaya yang kita keluarkan cukup besar untuk bertemu disetiap weekend. Akhirnya kita memutuskan agar gw pindah ke Singapura dan meninggalkan pekerjaan gw, karena jelas kerjaan Nico memiliki jenjang karir yang lebih bagus dan gw harus mendukungnya dengan pindah ke Singapura.

Supaya bisa tinggal di Singapura secara resmi tanpa masalah keimigrasian, gw harus memiliki izin yang legal sesuai aturan pemerintahan. Awalnya kita tidak tau izin apa yang pas untuk gw. Nico adalah expatriate yang merupakan WN Perancis dan bekerja di Singapura menggunakan EP (Employement Pass) yaitu izin tinggal yang didapat bagi para pekerja profesional asing, memiliki posisi manager up dan skill tertentu dengan minimal gaji yang telah ditentukan dari MOM.

Berdasarkan website MOM-Singapura, Ada 2 izin yang sesuai untuk gw yaitu Depending Pass (DP) dan Longterm visit pass (LTVP). Apa bedanya? DP adalah izin yang diberikan oleh MOM (ministry of manpower) kepada istri dan anak-anak dari pemegang EP  dan dapat dibuktikan dengan akta pernikahan/ akta lahir. Sedangkan LTVP adalah izin tinggal yang juga diberikan MOM kepada orang tua, common-law spouse, anak tiri dari pemegang EP dan dibuktikan dengan akta dari instasi terkait.

Untuk mendapatkan akta pernikahan kita harus melaporkan pernikahan ke ROM (register of marriage) sebenarnya menikah disini sangat gampang, yaitu hanya memerlukan syarat sbb :

  1. Tinggal di Singapura selama 15 hari
  2. Paspor kedua calon pengantin
  3. 2 saksi pernikahan
  4. Mendaftar online dan membayar biaya pernikahan
  5. Surat cerai/surat kematian apabila pernah menikah sebelumnya

Tetapi sejak awal tahun 2016 Gw mendapatkan info bahwa ROM memperbarui peraturan dengan menambahkan CNI (certificate of No Impediments) atau surat keterangan tidak adanya halangan untuk menikah. Gw sebagai WNI harus mengurus surat N1-N6 di RT, RW, kelurahan, KUA lalu ditranslate ke bahasa Inggris dan dilegalisir di KBRI dan pastinya akan memakan banyak waktu. Lagipula kita juga belum bikin prenup (perjanjian pra-nikah) secara oneday gw mau beli rumah di Indonesia. Tanpa adanya prenup hak gw hilang untuk memiliki properti, yang harusnya dari hak milik menjadi hak pakai saja. TIDAK!

Singkat cerita kita datang ke kedutaan Perancis untuk mencari informasi mengenai common-law marriage karena pemerintahan Singapura dan Perancis mengakui jenis pernikahan tersebut. Apa sih common-law marriage? Common law marriage adalah pernikahan yang secara yuridifikasi diakui dibeberapa negara sebagai pernikahan sah tanpa didaftarkan di sipil maupun secara agama. Di Indonesia pernikahan ini tidak diakui dan di Perancis pernikahan ini disebut PACS (surat resmi yang dikeluarkan instansi pemerintahan bagi pasangan yang living together). Kedutaan Perancis bisa mengeluarkan surat common-law marriage hanya dalam waktu 30 menit dengan biaya €40. Syaratnya hanya paspor kedua belah pihak dan bukti tempat tinggal. Inilah pilihan paling pas untuk kita saat ini dan kedepannya bisa pelan-pelan menyiapkan mental dan dokumen resmi untuk di urus ke ROM (believe me menikah dan mengurus surat di 3 negara berbeda adalah sangat menguras uang dan kesabaran).

Berdasarkan Ministry of manpower (MOM) gw bisa mendapatkan LTVP apabila dokumen dibawah ini telah terkumpul :

  1. Mengisi formulir pengajuan LTVP.
  2. Memiliki sertifikat common law marriage (dari instansi resmi seperti kedutaan atau dari notaris).
  3. Paspport calon pemegang LTVP.
Pihak yang bisa mengajukan LTVP adalah pihak HR dari perusahaan Nico bekerja karena perusahaan harus terdaftar dan memiliki akun resmi di MOM. Lakukan pengajuan online  dan membayar biaya SG$ 30. Setelah semuanya selesai tinggal bersabar menunggu kurang lebih 5 minggu untuk MOM memverifikasi dokumen pengajuan.
Aplikasi gw di approved dalam waktu 2 minggu saja lalu langkah selanjutnya adalah meminta HR untuk melaporkan ke MOM bahwa gw sudah berada di singapura dan siap untuk melakukan sidik jari dan tanda tangan di kantor MOM. Setelah itu MOM akan mengirimkan jadwal bertemu dan datanglah ontime sesuai waktu yang ditentukan. Setelah lima hari kerja keluar juga ID card dari Republic of Singapore,  masa berlaku LTVP gw disamakan dengan masa berlaku EP milik Nico.

Peringatan keras! Biasakan membaca sampai habis sebelum bertanya dan sekali lagi LTVP gw dikeluarkan oleh MOM (Ministry of Manpower) dan jelas berbeda dengan LTVP yang dikeluarkan oleh ICA (Immigration check point). ICA adalah instasi lain yang bisa mengeluarkan izin tinggal dengan syarat yang berbeda pula. Orang yang mengajukan LTVP melalui ICA adalah orang yang memiliki calon sponsor PR (Permanent Resident) atau Singapore citizen. Apabila ada pertanyaan diluar pengalaman, gw akan coba bantu jawab sesuai pengetahuan dan selebihnya sudah gw coba jelaskan di blog update ini.

Salam,

CIKA

3 thoughts on “Apply izin tinggal di Singapura (updated)

  1. Hallo sis sy sdh Baca blogger anda Dan cukup menarik buat sy tentunya,,,, sy mau Tanya apa bedanya LTPV sama LTPV+ trus kalo misal kita sdh nikah siri di indo kira2 di SG bisa mengajukan LTPV tak yaaa,,,?? Secara suami sy Singapore citizen

    Like

    1. Hallo mba Diana?
      Kalau sesuai dengan sepengetahuan saya, saya pemegang LTVP yang mengeluarkan MOM (ministry of manpower) dan apabila ingin bekerja harus mengubah permit menjadi SPass or Epass.
      Sedangkan LTVP/ LTVP+ yang dikeluarkan oleh ICA (Immigration checkpoint Authority) khusus bagi WNA yang menikah dengan singapore citizen or PR (permanent residence) dan apabila ingin bekerja hanya memerlukan surat LOC (letter of consent).

      Kalau menikah sirih itu ada surat/sertifikatnya ga ya? Karena pasangan mba diana SC (singapore citizen) maka harus apply LTVP di ICA dan salah satu syaratnya harus mengajukan sertifikat pernikahan. Kalau memang ada sertifikat pernikahan dan semua persyaratan lengkap sok di apply.

      Semoga membantu,
      CK

      Like

  2. Hellobak, saya juga mau bertanya.. Bagaimana jika calon saya seorang warga negara Cina memiliki EP, jika kami menikah bagaimana selanjutnya. Salah satu dari kami belum tau siap ynag akan melepas warganegara. Sementara jika menikahi wna saya akan kehilangan hak pemilikan tanah di Indo. Thank.

    Like

Leave a comment