Pelaporan Pernikahan di Kedutaan Perancis di Singapura

Hallooooo

Di blog kali ini gw mau cerita bagaimana melaporkan pernikahan gw yang terjadi di Singapura ke kedutaan Perancis (yang ada di Singapura tentunya). Sebelum datang ke kedutaan kalian harus membuat janji terlebih dahulu di website ke bagian civil status (bikin janji begini aja susahnya minta ampun, bukan nakut-nakutin cuma pengalaman gw kemarin ya begitu)

Setelah kita memutuskan untuk mendaftarkan pernikahan di ROM Singapura, gw dan Nico sudah siap dengan segala konsekuensi terutama keribetan, kesusahan dan kerempongan dalam mengurus dokumen. (yang selama ini gw tunda terus karena males banget ngurus yang begini nih 😂)

Dokumen yang diperlukan dalam pelaporan pernikahan dan pencetakan buku keluarga (livre de famillie) dari kedutaan Perancis :

1. Akta kelahiran gw

Bukan cuma copy akte kelahiran doang yah, yang diminta kedutaan Perancis adalah copy akta kelahiran dari Indonesia yang sudah dilegalisir di kementrian luar negri RI, kementrian hukum dah HAM dan juga di legalisir oleh kedutaan Perancis (paham ya?). Sebenernya gw sudah mengurus sendiri ke Kemenlu dan Kemenham tapi dokumen gw di TOLAK sama kedutaan Perancis so gw bayar calo di Jakarta untuk mengurusnya lagi.

Setelah akta kelahiran di legalisir maka proses selanjutnya di translate ke bahasa Perancis. Hanya Penerjemah yang diakui kedutaan Perancis yang bisa menerjemahkan sehingga bisa dilegalisir oleh kedutaan. List penerjemah bisa dilihat di website kedutaan. Gw pake jasa Pak Sugeng Soleh yang udah cukup terkenal di group Komunitas Kawin Campur.

Setelah diterjemahkan ke bahasa Perancis maka langkah selanjutnya adalah melegalisir akta kelahiran di kedutaan Perancis. Untuk melegalisir harus membuat janji terlebih dahulu di website untuk certified document. Biaya untuk legalisir €25/lembar.

2. Akta kelahiran Nico

Akta kelahiran Nico cuma berlaku 3 bulan dari tanggal yang diterbitkan. Oia akta kelahiran orang Perancis tidak seperti punya orang Indonesia. Papa Philipe (papanya Nico) harus ke city hall kota tempat Nico dilahirkan kemudian setelah di cetak harus di kirim ke Singapura, kurang rempong apa coba? Kira-kira sekitar 10 harian sampai di Singapura.

3. Surat CNI dari KBRI di Singapura

Nah gw sempet kecewa karena di ROM surat CNI tidak diminta. Ternyata CNI tetap diperlukan untuk pelaporan pernikahan di kedutaan Perancis jadi perjuangan susah payah di Jakarta tidak sia-sia. Surat CNI dalam bahasa Inggris tidak perlu di terjemahkan ke bahasa Perancis.

4. Bukti alamat tempat tinggal di Singapura

Pembuktian tempat tinggal untuk Nico bisa dilihat dari tagihan listrik dan Internet bulanan. Buat gw pembuktian tempat tinggal dilihat dari kontrak sewa apartment. Semua dokumen di copy yah.

5. Certified marriage certificate dari ROM

Di kedutaan Perancis yang diminta bukan copy biasa melainkan copy yang dikeluarkan oleh ROM dan tertulis “certified copy of Marriage certificate”. Dari ROM hanya mengeluarkan satu sertifikat asli sebagai dokumen pribadi, untuk mendapatkan copy harus pesan melalui website ROM dan membayar $50/lembarnya. Belum selesai setelah mendapatkan copy lalu dibawa ke Ministry of Foreign Affair (MFA) Singapore untuk di legalisir.

6. Perjanjian Pra-Nikah

Perjanjian Pra-nikah yang kita daftarkan di kedutaan Perancis adalah perjanjian yang kita buat dengan notaris dari Perancis. Jadi bukan perjanjian pra-nikah dari Indonesia yang diterjemahkan ke bahasa Perancis ya. Karena gw tidak fasih berbahasa Perancis maka saat penandatanganan di depan notaris, kita harus membayar jasa penerjemah tersumpah dari kedutaan Perancis. Harga jasa penerjemah sekitar $120/jam.

Pastikan semua dokumen diatas dibawa ya, karena kurang satu dokumen saja maka pelaporan tidak akan di proses lebih lanjut. Setelah semua dokumen diterima maka proses selanjutnya adalah menunggu pemberitahuan dari kedutaan bahwa livre de famillie sudah dapat diambil. Kurang lebih harus menunggu sampai 2 bulan tetapi punya gw jadi dalam waktu 2 minggu saja.

Notes :

Waktu gw ke kedutaan Perancis di Jakarta gw sempat ngobrol sedikit dengan Ibu Cempaka ( merupakan bagian conselour pernikahan, cukup terkenal dikalangan komunitas kawin campur ) beliau mengatakan bahwa peraturan di kedutaan Perancis di setiap negara berbeda, jadi memang syarat pelaporan maupun publication des bans untuk di Jakarta, Singapore ataupun di Perancis pasti ada dokumen yang berbeda ya.

Pengurusan dokumen diatas memerlukan kesabaran, ketelitian dan perjuangan. Buat yang baru mau proses ataupun sedang dalam proses semangat yah!

“Marriage it’s not an obligation nor a race, you do it because you want not because you have to”

Share lot of loves,

CK

Leave a comment